3.1 Inkasso
: Pengertian inkasso, Keuntungan transaksi inkasso, Mekanisme inkasso, Biaya /
fee transaksi inkasso
A. Pengertian
Inkaso
Inkaso adalah
kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan
sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut
biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon
nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.
Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut
disebut dengan biaya inkaso.
B. Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih
efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan
nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
C.
Mekanisme Inkaso
a. Inkaso
melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso
melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor
cabang Bank sendiri.
D.
Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso
Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri
atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso
Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim
ke cabang Bank Pemrakarsa untuk
keuntungan pihak ketiga.
3.2 Transfer : Pengertian transfer, keuntungan
transaksi transfer, mekanisme transfer, biaya / fee transfer.
A. Pengertian Transfer
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
B.
Keuntungan Transfer
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
A. Mekanisme Transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak
yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai
pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya
ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah
bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk
ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan
meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank
yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang
menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
D. Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis
pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan
pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara
tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk,
dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada
rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
3.3 Safe Deposit Box (Kotak penyimpanan).
Pengertian safe deposit box, Keuntungan safe deposit box, Mekanisme / prosedur transaksi
safe deposit box, Biaya penyewaan safe deposit box.
A. Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit
Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank
untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan
nasabah secara bersama-sama.
B. Keuntungan
Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang
yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
C. Kegunaan
Safe Deposit Box
a. Untuk
menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi,
surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda
berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
3.4 Letter Of Credit (L/C) / ekspor impor.
Pengertian L/C, Keuntungan L/C, Mekanisme / prosedur L/C, Biaya transaksi L/C.
A. Pengertian Letter of Credit
Salah satu
jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu
tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli,
sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
B. Jenis Letter of Credit
Isi dari
perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
a. LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam
Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh
tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
a. Revocable
LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak
menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai
bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
b. Irrevocable
LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut
dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
a.
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b. Untransferable
LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
a.
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank
yang akan menjadi advising bank.
b.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
a. Standby
LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak
yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause
LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary.
LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya
pada reputasi beneficiary.
c. Clean
LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
C. Manfaat
Letter of Credit
a. Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi
bank.
b. Pengendapan dana setoran yang
merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
3.5 Traveller Cheque. Pengertian Traveller Cheque,
Keuntungan dengan Traveller Cheque, Mekanisme Traveller Cheque, Biaya transaksi
Traveller Cheque.
A. Pengertian Travellers cheque
Cek wisata
atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali
diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company
untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874
Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi
pada caraTravellers chaque tersebut.
B. Keuntungan
Travellers cheque :
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar