1.1 : Pengertian Bank, Klasifikasi Bank, Tugas & Fungsi Bank, Kegiatan Bank.
A. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italiabanca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan
menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sejarah Asal mula
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk
seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan
merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan
kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak
mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah
lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan
tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
B. Klasifikasi Bank
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian
bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi;
kepemilikan; danpenyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi :
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan
berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan,
mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan /
penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu
sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan :
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki
oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank
Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah
yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki
oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah
Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun
1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping
itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket
kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan
bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru
tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum
bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya
Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya
menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan
perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya,
bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun
setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan
untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya,
Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam.
Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum
swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah
bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan
di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia
yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih
bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa :
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah
bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing,
baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian
jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung
transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa
hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum
non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu,
tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki
tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
C. Tugas Bank
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter:
1. Menetapkan sasaran monter dengan
memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar
terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat
diskonto
- Penetapan cadangan
wajib minimum dan
- Pengaturan kredit
dan pembiayaan
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran :
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan
dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan
mengawasi bank
D.
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya
sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga
sumber, yaitu:
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang
berupa setoran modal waktu pendirian.
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan
melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan
yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money
(dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya
menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana
segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan
bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu
pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda
pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank
disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas
sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas
kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan
pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat
berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan.
Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam
penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana
dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun
kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada
pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua
pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana,
penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat
diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank
tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak
lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana,
bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa
yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum.
E. Kegiatan Bank
Sebagai lembaga
keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagaikegiatan,
seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan
banksehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan
yang paling pokokadalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari
masyarakat luas.
Kemudian menjualuang
yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat
melaluipemberian pinjaman atau kredit.Dari kegiatan jual beli uang inilah bank
akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisihharga beli (bunga simpanan) dengan
harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan banklainnya dalam rangka
mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalahmemberikan jasa-jasa
lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatanmenghimpun dan
menyalurkan dana.Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis
bank tersebut.
Setiap jenisbank
memiliki ciri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya, misalnya
dilihat dari segifungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan
bank perkreditan rakyat, jelasmemiliki tugas atau kegiatan yang
berbeda.Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya
produk yangditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank
umum mempunyaikebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank
Perkreditan Rakyatmempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih
sempit. Untuk lebih jelasnyaberikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing
jenis bank dilihat dari segi fungsinya.
1.2 : Peranan bank, Peranan Bank Indonesia
(Bank Sentral) dalam perbankan Indonesia.
A.
Peranan Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting
dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit
surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam
berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur
sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai
pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit
(borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada
pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang
dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk
yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang
dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan
sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas
yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian
bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami
surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah
menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank
hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam
dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
B. Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank
Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan
antara lain:
i. Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan
ii Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
iii. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan
perbankan
iv. Sebagai
banker’s bank atau lender of last resort
v. Memelihara
stabilitas moneter
vi. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
vii. Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
C. Deregulasi Perbankan Indonesia
1 Juni 1983
Mencatat beberapa hal. Di antaranya:
memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito.
Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit.
Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang
minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan
paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.
Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka
bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan
membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan
bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan
monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank
devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan
berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Paket Februari 1991(Paktri)
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi
pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin
sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi
keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung.
Kondisi ini kemudian memunculkan yang mendorong dimulainya proses globalisasi
perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya
mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan
dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang
diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan
Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank
yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa
menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya
kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
Telah disahkan oleh Presiden Soeharto pada
25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun
1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan
berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal
pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Untuk mengurangi sebagian kendala yang
dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri
yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Dengan Pakmei itu,
pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi
dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini
pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri
dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain
pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
Aturan yang terakhir keluar ini yang
ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank
Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat
banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisa:
Jadi, sebelum adanya paket deregulasi
keadaan perekonomian di Indonesia khususnya dibidang perbankan mengalami
kondisi yang kurang adil bagi bank yang bukan milik pemerintah, ketidak adilan
itu antara lain hanya bank- bank milik pemerintah yang mampu menggunakan
fasilitas khusus yang disediakan pemerintah antara lain: mendapatkan kredit
likuiditas bank Indonesia (KLBI), dan juga banyak menanggung program- program
pemerintah. Oleh karena itu dengan adanya deregulasi perbankan, keadaan
perbankan, milik pemerintah maupun swasta dapat meningkat lebih baik.